Mengganti warna mobil anda saat ini mudah dilakukan dengan wrapping sticker untuk budget lebih miring. Namun, diketahuin bahwa peraturan terkait wrapping sticker masih abu – abu dan kerap membuat pemilik mobil ragu. Apalagi body wrapping dengan warna berbeda dari STNK, belum jelas itu melanggar hukum lalu lintas atau tidak.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya jika wrapping sesuai warna STNK tidak masalah. Misal kendaraan tersebut aslinya berwarna hitam lalu di-cover pakai body wrapping warna hitam tentu diperbolehkan.
Namun untuk wrapping dengan warna yang berbeda butuh trik simple. Trik tersebut adalah saat hendak wrapping sticker jangan sampai warna asli yang melekat di bodi (sesuai STNK) itu tertutup alias tidak teridentifikasi. Anda harus berhitung dan memastikan agar saat wrapping sticker sesuai dan warna bodi mobil asli tetap dominan.
Karena jika berbeda pilihan warna pada mobil tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan. Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian. Hal ini termasuk untuk urusan khusus rubah bentuk dan ganti warna. Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.
Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jasa wrapping sticker mobil yang professional dan bisa memberikan konsumen kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan adalah Automotifsticker.com. Dimana tidak hanya menyediakan wrapping sticker tetapi juga cutting sticker, desain sticker dan branding. Jasa dan harga yang ditawarkan Automotifsticker.Com juga sangat terjangkau.
Automotifsticker.Com dikerjakan oleh orang – orang yang ahli dalam bidang pemasangan sticker. Diskusikan dengan Automotifsticker.Com, sticker seperti apa yang anda mau dan Automotifsticker.Com akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda.