- Advertisement -
BisnisManfaat Pendirian Badan Usaha Secara Legal

Manfaat Pendirian Badan Usaha Secara Legal

Legalitas pendirian badan usaha sering kali dipermasalahkan dalam kasus kependudukan. Misalnya, dalam hal perpajakan. Para pengusaha yang tidak mendirikan usahanya secara ilegal dapat dikenai sanksi bahkan diberhentikan karena tidak menaati peraturan, salah satunya dalam pembayaran pajak.

Usaha yang legal akan mendapatkan kedudukan di mata hukum sehingga lebih aman dari tindak kejahatan dan para pelaku usahanya pun menjadi lebih nyaman menjalankan usahanya.

Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan usahanya ke Kementrian Hukum dan HAM. Padahal banyak sekali manfaat yang akan didapatkan jika usahanya berdiri secara legal atau berbadan hukum.

Dapatkan Manfaat Pendirian Badan Usaha yang Legal Melalui QuickLePermit!

Hukum memang bersifat memaksa dan mengikat. Namun, semua peraturan di dalam hukum perundang-undangan tentu mempertimbangkan kemanusiaan dan norma serta bersifat melindung hak asasi manusia. Sehingga siapa yang sanggup menaatinya maka dialah yang akan merasakan manfaatnya.

Contohnya tentang perpajakan. Dengan taat membayar pajak, Anda sudah turut berkontribusi dalam pembangunan negeri dan menjaga kestabilan keuangan negara. Ini merupakan kegiatan yang mulia dan kelak manfaatnya akan Anda rasakan di masa depan.

Manfaat lainnya mengenai pendirian badan usaha yang legal akan diuraikan dalam ulasan berikut ini.

  • Terlindungi Badan Hukum

Sebuah perusahaan yang pendirian badan usaha-nya menyertakanperizinan resmi akan mendapatkan perlindungan dari Kementrian Hukum dan HAM. Sekaligus mudah untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan bidangnya. Misal, usaha restoran harus mengantongi izin restoran sebelum pembukaannya diadakan.

Contoh lainnya dalam pendirian Perseroan Terbatas atau PT, wajib memiliki izin resmi dari Menteri Hukum dan HAM. Salah satunya agar nama perusahaan tidak digunakan oleh pihak lain. Jadi, Anda bisa menjadi satu-satunya yang memiliki nama PT tersebut.

Lain halnya dengan CV, tidak adanya hak milik terhadap merek dagang atau nama perusahaan dapat memungkinkan adanya penyamaan nama dari pihak lain.

  • Menjadi Perusahaan Negeri yang Berkualitas

Setelah sah mendapatkan izin resmi dari Menteri Hukum dan HAM, maka perusahaan Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Besarnya pajak yang tercantum dalam NPWPtersebut harus disetorkan seutuhnya dan tepat waktu.

Taat pajak akan membuat Anda masuk dalam kategori perusahaan negeri yang berkualitas. Jika Anda ingin memperbesar usaha dengan pembukaan cabang baru, maka bukan tidak mungkin prosesnya akan lebih mudah dan cepat. Mengingat kredibilitas Anda yang baik di mata hukum.

  • Memberikan Kejelasan Antara Harta Pribadi dan Perusahaan

Pendirian badan usaha berbentuk PT mewajibkan Anda untuk melakukan pemisahan antara harta pribadi dan harta milik perusahaan. Jadi, Anda harus membuat rekening khusus atas nama perusahaan. Pemisahan harta pribadi dan perusahaan yang teratur akan membuat manajemen keuangan semakin baik.

Sistem perbankan juga bisa diatur secara otomatis dalam pembagian keuntungan antara para pendiri perusahaan. Jadi, keuntungan per bulan atau per tahun akan langsung masuk ke rekening yang bersangkutan. Begitu pula saham masing-masing pihak tetap aman dan jelas keberadaannya.

  • Meningkatkan Profesionalisme Perusahaan

Adanya landasan hukum yang jelas akan meningkatkan sisi profesionalisme perusahaan di mata masyarakat. Para pelanggan tentu akan memilih produk dari perusahaan yang memiliki hak paten dan teruji kualitasnya daripada perusahaan yang legalitas pendirian badan usaha-nya masih dipertanyakan.

Kenapa belum mendapatkan izin resmi? Apakah permasalahannya? Nah, itulah yang akan tebersit di mata masyarakat bila sebuah perusahaan yang tidak jelas legalitasnya, masih gencar mempromosikan produk di berbagai media.

Sementara mereka yang sudah sah berdiri akan merasa bebas berpromosi secara bertanggung jawab, lebih kuat dan percaya diri di tengah persaingan pasar.

  • Mudah Mendapatkan Mitra Berbisnis

Sebuah perusahaan yang boleh mengikuti program lelang atau tender harus mendapatkan izin pendirian badan usaha secara legal. Legalitas menjadi pertimbangan besar bagi mereka yang ingin menanamkan modal atau bekerja sama dengan perusahaan Anda.

Bukankah sebagai pengusaha hebat Anda ingin mendapatkan proyek-proyek besar?

Maka inilah saatnya Anda mengurus perizinan usaha Anda.Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses perizinannya.

  • Mendapatkan Legitimasi dari Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang UUPT No. 40/2007 tertulis bahwa anggaran dasar dan seluruh kegiatan bisnis perusahaan harus telah dilegalisasi dan terdaftar. Setelah legalitas didapatkan, maka Anda akan memperoleh akta perusahaan yang memuat jenis bisnis yang dijalankan.

Begitu pula saat terjadi perubahan, Anda wajib untuk melakukan revisi atau pembaharuan akta perusahaan. Dengan demikian, sebaiknya pertimbangkan dulu secara matang terkait jenis usaha apa saja yang akan dijalankan oleh perusahaan. Sehingga pembaharuannya tidak harusterus-menerus dan berjangka pendek.

Begitu besar manfaat legalitas dalam pendirian badan usaha seharusnya mampu mendorong para pengusaha untuk segera mendaftarkan usahanya. Jika dirasa sulit, maka cobalah menggunakan jasa pendirian dan perizinan usaha seperti yang ditawarkan oleh QuickLePermit.

Kami merupakan perusahaan jasa dan agensi hukum di bidang korporasi yang menyediakan layanan pendirian, pengurusan legalitas perizinan dan perpajakan perusahaan, institusi maupun perkumpulan serta jasa korporasi lainnya secara cepat, berkualitas dan harga bersahabat.

Beberapa paket yang kami tawarkan diantaranya sebagai berikut:

  • Paket Pendirian dan Perizinan PT

Harga Rp 5.000.000,-

Layanan yang didapatkan antara lain:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Paket Pendirian dan Perizinan CV

Harga Rp 4.500.000,-

Layanan yang didapatkan antara lain:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Paket Pendirian dan Perijinan Firma

Harga Rp 5.000.000,-

Layanan yang didapatkan antara lain:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Hanya dengan biaya kurang dari Rp 10 juta, Anda sudah bisa mendapatkan fasilitas lengkap pendirian badan usaha dari kamimulai dari tahapperencanaan, pembuatan nama perusahaan, akta pendirian notarill hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Anda bisa tetap fokus padamanajemen di perusahaan Anda, biar kami yang mengurus legalitasnya!

Segera hubungi kami Quicklepermit.com untuk mendapatkan berbagai penawaran menarik lainnya!

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Eksklusif Konten

- Advertisement -

Artikel Terbaru

More article

- Advertisement -